Ekbis  

OJK Sanksi 57 Perusahaan Keuangan Juni 2024: Menegakkan Kepatuhan dan Integritas Industri

OJK Sanksi 57 Perusahaan Keuangan Juni 2024: Menegakkan Kepatuhan dan Integritas Industri. foto dok elibrary.ojk.go.id

JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan keuangan pada Juni 2024. Sanksi ini meliputi 28 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan dalam upaya menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Mikro (PVML).

Baca Juga :   Ombudsman Kritisi OJK Lemah Awasi Pinjol: Kasus Bunuh Diri Peminjam AdaKami Menyoroti Pengawasan Pinjol yang Kurang Efektif

“Pemberian sanksi ini dilakukan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK yang berlaku, serta hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan langsung. Total sanksi administratif terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis,” ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK pada Senin (8/7).

Baca Juga :   4 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Beberkan Kondisinya

Agusman menegaskan bahwa OJK mengharapkan langkah penegakkan kepatuhan ini dapat mendorong pelaku industri PVML untuk meningkatkan tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja mereka secara keseluruhan dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Baca Juga :   OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal dalam Upaya Memperkuat Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

Langkah OJK ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan di Indonesia, serta memastikan perlindungan bagi para konsumen. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan para pelaku industri keuangan akan lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas mereka, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor PVML. (Hky)