JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan keuangan pada Juni 2024. Sanksi ini meliputi 28 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan dalam upaya menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Mikro (PVML).
“Pemberian sanksi ini dilakukan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK yang berlaku, serta hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan langsung. Total sanksi administratif terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis,” ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK pada Senin (8/7).
Agusman menegaskan bahwa OJK mengharapkan langkah penegakkan kepatuhan ini dapat mendorong pelaku industri PVML untuk meningkatkan tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja mereka secara keseluruhan dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Langkah OJK ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan di Indonesia, serta memastikan perlindungan bagi para konsumen. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan para pelaku industri keuangan akan lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas mereka, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor PVML. (Hky)