OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal dalam Upaya Memperkuat Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

JagatBisnis.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial RH, yang diduga menjadi pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin. Tindakan ilegal ini melibatkan pelanggaran dalam menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin, sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tersangka RH juga diduga melakukan pemalsuan dokumen Perusahaan Asuransi, yang merupakan pelanggaran sesuai dengan pasal 78 undang-undang yang sama.

Baca Juga :   Tahun 2022, OJK Targetkan Ada 100 Bank Wakaf Mikro

Penangkapan RH dilakukan oleh penyidik OJK pada Selasa (19/9) di Pekanbaru, Riau. Penyidik OJK bekerja sama dengan Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau dalam operasi ini. Kasus ini bermula dari pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB kepada Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK pada 6 April 2022.

OJK telah berupaya untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, termasuk melalui Korwas PPNS, untuk melakukan penangkapan RH, tetapi upaya tersebut tidak berhasil. Akhirnya, RH dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Baca Juga :   Leasing dan Bank Catat Nih Kata OJK Soal Debt Collector

Proses pencarian RH melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan penyidik Polri di berbagai wilayah. OJK mengucapkan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri, serta penyidik di Polda Bengkulu dan Polda Riau atas kerja sama, koordinasi, dan asistensi dalam keberhasilan penangkapan RH.

Baca Juga :   11 Agustus 2023, Dua Anggota Dewan Komisioner Baru OJK akan Dilantik

Melalui kerja sama dan koordinasi ini, OJK berharap penegakan hukum di sektor jasa keuangan akan berjalan lancar. Ini juga menandakan komitmen OJK untuk melindungi nasabah serta menjaga integritas industri sektor jasa keuangan dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan industri itu sendiri.

(tia)