Shopee dan Shopee Express Akui Melanggar Undang-Undang, Setujui Perubahan Perilaku

Shopee dan Shopee Express Akui Melanggar Undang-Undang, Setujui Perubahan Perilaku. foto : dok careers.shopee.co.id

JagatBisnis.com – PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengakui pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam perkara nomor 04/KPPU-I/2024 terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee. Hal ini diungkapkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/7).

Dalam sidang tersebut, Shopee dan Shopee Express menyetujui poin-poin perubahan perilaku yang tertuang dalam pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kuasa Hukum Shopee, Hary Rizky Perdana, membacakan beberapa poin utama dari pakta integritas tersebut:

1. Tidak melakukan perilaku anti persaingan seperti yang dilaporkan dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP).
2. Menghentikan posisi dominan sebagaimana yang tercantum dalam LDP.
3. Menyampaikan bukti perubahan perilaku kepada tim pengawas.
4. Bekerja sama dalam verifikasi dan validasi alat bukti sesuai peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
5. Pengawasan perubahan perilaku berlangsung hingga 90 hari kerja, mulai 3 Juli hingga 6 November 2024.
6. Mengikuti program kepatuhan KPPU sebagai upaya pencegahan untuk memastikan kepatuhan di masa depan.

Baca Juga :   Lion Group Siap Hadapi Pemanggilan KPPU Terkait Harga Tiket Mudik

“Pakta integritas perubahan perilaku ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Jakarta 2 Juli 2024, terlapor I PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (terlapor II),” ungkap Hary Rizky Perdana.

Baca Juga :   KPPU Dalami Dugaan Kartel Penimbunan Minyak Goreng Gudang Deliserdang  

Ketua Majelis Komisi KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa KPPU akan membentuk tim pengawas untuk mengawasi implementasi pakta integritas ini. Pengawasan akan dilakukan selama 90 hari kerja dan laporan hasilnya akan disampaikan kepada majelis komisi.

Selain itu, majelis komisi menetapkan **penghentian sementara pemeriksaan pendahuluan** perkara nomor 04/KPPU-I/2024 selama periode yang sama, yakni 90 hari kerja mulai 3 Juli 2024. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan kemudian setelah periode pengawasan selesai.

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja, mengucapkan terima kasih atas masukan dan kerja sama KPPU selama persidangan. Dia menyatakan keyakinannya bahwa inovasi dan produk Shopee akan sesuai dengan peraturan pemerintah dan kebijakan publik di masa mendatang.

Baca Juga :   KPPU Gelar Sidang Perkara Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat PT HIP

Namun, Handhika tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai penyesuaian apa yang akan dilakukan Shopee setelah menandatangani pakta integritas.

Temuan dalam LDP menyebutkan bahwa sistem algoritma Shopee diduga diatur secara diskriminatif untuk memprioritaskan Shopee Express dalam pengiriman paket. Selain itu, Shopee juga diduga memilih secara diskriminatif perusahaan jasa pengiriman seperti J&T dan Shopee Express, meskipun ada perusahaan lain dengan performa pelayanan yang baik.

Temuan lain mencakup pengangkatan Handika Wiguna Jahja sebagai Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) yang dianggap dapat mempengaruhi persaingan usaha karena jabatan rangkapnya. (Hky)