KPPU Gelar Sidang Perkara Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat PT HIP

JagatBisnis.com –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT Harapan Insan Persada (HIP). Sidang perdana ini dipimpin oleh Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Komisi.

Baca Juga :   KemenkopUKM Gandeng KPPU Tingkatkan Pengawasan Kemitraan Usaha Mikro dengan Usaha Besar

PT HIP, perusahaan sawit raksasa yang beroperasi di Kalimantan Tengah, diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan cara:

Menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kepada petani di bawah harga yang wajar.
Melakukan persekongkolan dengan perusahaan sawit lain untuk menentukan harga TBS.
Memboikot petani yang tidak mau menjual TBS kepada PT HIP.
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan telah diselidiki oleh KPPU selama beberapa bulan.

Baca Juga :   KPPU Dalami Dugaan Kartel Penimbunan Minyak Goreng Gudang Deliserdang  

Sidang perdana ini dihadiri oleh perwakilan PT HIP, APKASINDO, dan KPPU. Dalam sidang tersebut, KPPU mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli. Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 22 Februari 2024 untuk mendengarkan kesimpulan dari KPPU.

Baca Juga :   Amanda Hadir di Sidang Mario Dandy Pakai Kursi Roda, Kuasa Hukum Bantah Surat Panggilan Paksa

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut hajat hidup petani kelapa sawit. Diharapkan KPPU dapat menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO