Berhasilnya Bea Cukai Batam dalam Menggagalkan Penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol di Kawasan Industri Buana Central Park

Berhasilnya Bea Cukai Batam dalam Menggagalkan Penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol di Kawasan Industri Buana Central Park. foto : dok beacukai.go.id

JagatBisnis.com – Pada Januari 2024, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Gudang PT BOS, Kawasan Industri Buana Central Park. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa operasi ini berakhir sukses dengan penyitaan sebanyak 30.864 botol MMEA. Estimasi nilai barang yang disita mencapai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar. Dalam operasi ini, dua tersangka dengan inisial AN dan TS berhasil diamankan.

Baca Juga :   Perkuat Fungsi Pengawasan, Bea Cukai Pastikan Sinergi dengan Instansi Lainnya Terjalin Erat

Berkat kerja sama yang erat antara Bea Cukai Batam dan Kejaksaan Negeri Batam, penanganan kasus ini mencapai tahap penyelesaian pada 14 Juni 2024 dengan dinyatakan lengkap (P-21).

Menurut Evi Octavia, “Terhadap seluruh barang bukti pun telah kami serahterimakan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut.”

Baca Juga :   Bea Cukai Pasar Baru Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Kepabeanan

Penyelundupan MMEA ilegal merupakan pelanggaran yang melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai, yang mengancamkan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah. Bea Cukai berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan, demi menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya barang ilegal serta menghindari kerugian penerimaan negara.

Baca Juga :   Lindungi Masyarakat dari Barang-Barang Ilegal, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan di Malang dan Bandung

Evi Octavia juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses importasi barang. “Setiap tindakan melawan hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Hky)

MIXADVERT JASAPRO