Ekbis  

Lindungi Masyarakat dari Barang-Barang Ilegal, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan di Malang dan Bandung

JagatBisnis.com – Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang ilegal. Bentuk pengelolaan barang-barang ilegal yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) adalah pemusnahan berdasarkan kepastian hukum yang transparan. Hal ini serupa yang dilakukan Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Bandung yang telah melakukan pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan Bea Cukai Malang pada Selasa (18/01) adalah barang hasil penindakan operasi Gempur Rokok Ilegal dan barang tegahan kiriman pos yang tidak sesuai ketentuan. Pemusnahan dilakukan di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang yang merupakan lokasi pembakaran.

“Barang yang kami musnahkan kali ini berupa 4.104.688 batang hasil tembakau, 160 botol atau setara 96.000 ml minuman mengandung etil alkohol, serta barang kiriman pos sebanyak 62 item barang, sedangkan total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp2.242.149.984,00,” ungkap Hatta.

Baca Juga :   Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha BKC Lewat Kunjungan Kerja

Sebelumnya di Bandung, pada Kamis (13/01) Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan senjata api yang dilaksanakan di aula Bea Cukai Bandung. “Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa dua pucuk senjata api pistol berjenis revolver. Hal ini dilakukan karena senjata api sudah tidak dapat berfungsi dengan baik dan tidak bisa dipergunakan,” terang Hatta.

Baca Juga :   Customs Visit Customers Cara Bea Cukai Jalin Hubungan Baik dengan Para Stakeholders

Pemusnahan dilakukan dengan memotong senjata api menjadi beberapa bagian kecil dengan mesin gerinda. Kegiatan ini berfungsi agar senjata api yang sudah tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :   Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Tanda Tangani SOP Patroli Perbatasan Terkoordinasi

“Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini diharapkan memberi efek jera pada pelaku, serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” tutup Hatta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO