JagatBisnis.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau dan menangani perputaran uang dari aktivitas judi online yang mencapai angka fantastis. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan pentingnya waspada terhadap pola-pola baru dalam peredaran dana judi online yang terus berkembang pesat.
Menurut Ivan, perputaran uang dari judi online hingga kuartal I 2024 sudah mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Lebih dari 80% partisipan judi online berasal dari kalangan masyarakat umum dengan transaksi relatif kecil, rata-rata sekitar Rp 100.000. Ini mencakup berbagai lapisan seperti ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, dan pekerja lepas.
Total agregat transaksi dari masyarakat umum ini mencapai lebih dari Rp 30 triliun, menurut data yang masuk ke PPATK. Namun, ada indikasi bahwa beberapa transaksi terkait dengan aktivitas ilegal lainnya seperti pinjaman online (pinjol) dan penipuan, karena penghasilan yang tidak mencukupi untuk berpartisipasi dalam judi.
Ivan juga mengingatkan arahan Presiden kepada masyarakat untuk menghindari judi online dan mengelola uang mereka untuk hal-hal yang lebih produktif seperti tabungan dan pendidikan. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif dari perjudian online terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menambahkan bahwa perputaran uang judi online yang besar menunjukkan bahwa judi online merupakan masalah serius yang harus segera ditangani. Dengan adanya Satgas judi online di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Natsir juga mencatat bahwa sebagian aliran dana dari judi online mengalir ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, Kamboja, dan Vietnam, menunjukkan karakter lintas batas dari masalah ini.
Dalam konteks ini, PPATK terus berkomitmen untuk mengawasi dan menanggapi peredaran dana judi online dengan lebih ketat. Upaya ini tidak hanya melibatkan penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi partisipasi dalam aktivitas yang merugikan ini. Diharapkan dengan sinergi antar lembaga dan dukungan masyarakat, peredaran uang dari judi online dapat ditekan, sehingga efek negatifnya terhadap keuangan dan sosial dapat diminimalkan. (Zan)