Bea Cukai Tanjungpinang Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Rp392 Juta

jagatbisnis.com – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan 243.220 batang rokok tanpa pita cukai, Rabu (12/6/2024). Total nilai barang mencapai Rp392.601.100 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp270.046.698. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Polres Natuna.

Baca Juga :   Monitoring Hasil Transaksi Pasar, Bea Cukai Pantau Kestabilan Harga Rokok di Triwulan IV 2021

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Yonkomposit 1/Gardapati Natuna selama operasi Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara (HANLAN) di Pelabuhan Selat Lampa, Kabupaten Natuna.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Bea cukai menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak,” ujar Hartana.

Baca Juga :   Bea Cukai Asistensi Ekspor Sektor Perikanan

Bea Cukai Tanjungpinang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal karena dapat merugikan penerimaan negara. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO