Soal Polemik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Penjelasan Menteri Bahlil

jagatbisnis.com – Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengundang polemik.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, ormas keagamaan diharuskan membentuk badan usaha pertambangan bila ingin ikut mengelola usaha tambang.

Pasalnya, IUP akan diberikan pada badan usaha milik ormas, bukan kepada ormas keagaaman.

Baca Juga :   Terimbas Tambang Ilegal, PT Timah (TINS) Cetak Rugi Bersih Rp 449,69 M di 2023

“Kita memberikan ke ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh ormas itu. Hari ini saya akan konferensi pers di Kementerian Investasi Khusus membicarakan tentang investasi dan juga ikut membahas tentang PP yang baru tentang organisasi keagamaan,” ungkap Bahlil ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (6/6).

Baca Juga :   BKPM: Perdagangan Karbon di Indonesia Terbuka, Tapi Wajib Daftar

Bahlil menegaskan, Jumat ini (7/6), pihaknya akan menjelaskan lebih rinci terkait rencana pemberian IUP bagi badan usaha bentukan ormas keagamaan ini termasuk soal substansi, tujuan, aturan, dan proses kebijakan ini.

Ketika ditanya terkait kemampuan ormas keagamaan dalam pengelolaan bisnis pertambangan, Bahlil menegaskan bahwa setiap pihak harus diberikan kesempatan.

Baca Juga :   Jika Tak Ingin Kena Tipu, Cek Legalitas Investasi via OJK

“Kalau kita membicarakan tentang pengalaman, memangnya perusahaan-perusahaan yang memulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan berproses,  selama memenuhi aturan ada kualifikasinya di dunia pertambangan kita harus memberikan kesempatan,” tegas Bahlil. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO