Jokowi Tegaskan Izin Tambang Diberikan ke Badan Usaha yang Ada di Ormas Keagamaan

jagatbisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Jokowi menyatakan bahwa yang diberikan WIUPK adalah badan usaha yang ada di ormas keagamaan. Baik itu koperasi atau perseroan terbatas (PT) milik ormas keagamaan.

Persyaratan mendapat WIUPK juga sangat ketat.

“Jadi badan usahanya yang diberikan (WIUPK), bukan ormasnya,” kata Jokowi di IKN, Rabu (5/6).

Baca Juga :   Anies Klaim Tidak Pernah Putus Komunikasi dengan Jokowi

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beleid ini resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Salah satu isi aturan ini adalah pemerintah melegalkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi dari Pasal 83A ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga :   KH Dimyati Rois Meninggal, Jokowi: Negara Berduka atas Berpulangnya Ulama Besar Tawadhu

WIUPK sebagaimana dimaksud merupakan wilayah eks PKP2B.

IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Baca Juga :   Pertemuan Jokowi dan Menlu Malaysia: Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Bahas Perbatasan dan Isu Global

“Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya,” tulis Pasal 83A ayat (5).

Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden. (Hfz)