Anggaran Bansos Rp 208,52 M yang Tak Tersalurkan Belum Dikembalikan ke Kas Negara

jagatbisnis.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaannya menemukan anggaran bantuan sosial untuk program keluarga harapan (KPM) dan sembako yang dinyatakan tidak bertransaksi atau tidak tersalurkan senilai senilai Rp 208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara.

Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, fakta tersebut ditemukan dalam hasil pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian/lembaga.

“Ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara,” tutur Isma saat menyampaikan tutur Isma saat menyampaikan hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 di sidang paripurna DPR RI, Selasa (4/6).

Baca Juga :   Pemerintah Beri Tambahan Bansos Beras dan BLT El Nino Rp400.000 untuk Bantu Masyarakat

Adapun mengutip buku IHPS Semester II Tahun 2023, menyatakan penyaluran bansos PKH dan sembako Kementerian Sosial yang tidak bertransaksi ini dilakukan bank penyalur tidak sesuai ketentuan.

Saldo bansos atas 365.023 KPM yang tidak bertransaksi sebesar Rp 208,52 miliar tersebut  belum dilakukan freeze saldo antuan dan dikembalikan ke kas negara.

Diamping itu juga, terdapat 71.779 KKS (kartu keluarga sejahtera) tidak terdistribusi karena penerima mampu, menolak, meninggal, pindah, dibawah umur, dan tidak ditemukan sebesar Rp 18,91 miliar yang belum dilakukan freeze saldo bantuan maupun pendebetan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) atau pengembalian ke kas negara.

Baca Juga :   Bansos Pangan Disetop Sementara, Wamen BUMN: Itu Kebijakan Bapanas

Akibatnya, terdapat kekurangan penerimaan negara atas saldo bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp 227,43 miliar. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Kemensos telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp226,84 miliar.

Baca Juga :   Bulog Akui Bansos Beras Tak Mampu Tekan Harga, Dilema di Tengah Kebutuhan Masyarakat

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Sosial agar memerintahkan,  Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) untuk melakukan penelitian terhadap KPM dengan KKS yang tidak terdistribusi dan KPM yang tidak bertransaksi secara tepat waktu sesuai ketentuan.

Kemudian, bank penyalur untuk melakukan freeze/pendebetan ke RPL atas KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi serta melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp 593,97 juta. (Hfz)