OJK Merespons Soal Dugaan Hilangnya Dana Nasabah di BTN

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pihaknya tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.

Ia bilang bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. Namun jika kesalahan ada kelalaian pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.

Baca Juga :   DPR Minta OJK Implementasikan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

“Melihat dari kasus tersebut, OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini dalam keterangan resminya, Kamis (16/5).

Sejalan dengan itu, Kiki juga memberikan beberapa tips  agar nasabah tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan yang besar. Menurutnya, semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan.

Baca Juga :   Kantongi Lisensi OJK, TaniFund Targetkan 1 Juta Mitra Petani dan UMKM

Tak hanya itu, Kiki juga meminta agar masyarakat jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer. Ia bilang nasabah bisa menghubungi atau mendatangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan.

Terakhir, ia mengingatkan agar nasabah menyimpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan “Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank,” tandasnya.

Baca Juga :   OJK Tegaskan: Pinjol Langgar Aturan Penagihan Bisa Dicabut Izin Usahanya

Sebelumnya, Corporate Secretary BTN, Ramon Armando mengatakan, mereka yang datang diduga kuat merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN.

Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada sepeserpun dana nasabah yang raib atau hilang di BTN,” ujar Ramon Armando dalam keterangan resminya, Kamis (2/5). (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO