Sopir Taksi Online Tewas Dihujani Tusukan oleh Begal

Ilustrasi pembunuhan

JagatBisnis.com Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengamankan pelaku pembegalan yang terjadi di Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Minggu 14 April 2024 lalu.

Korban pembegalan tersebut merupakan seorang sopir online, Bustomi (50) warga Ciwidey yang mengalami pembegalan dengan cara di tusuk hingga korban mendapat 70 jahitan.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengungkap, kasus pembegalan itu terjadi pada tanggal 14 April 2024, pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Pangalengan.

“Tersangka bernama Henry Fatahillah (22) memesan taksi online untuk pergi ke Pangalengan dari Pasirjambu,” ujar Kusoworo saat gelar perkara di Pos Pam Cileunyi, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga :   Polisi Tangkap Dua Begal di Jembatan Brayan

Kusworo menambahkan, Setelah masuk ke dalam mobil, tersangka menyerang sopir taksi online dengan menggunakan cutter menyebabkan luka tusukan di beberapa bagian tubuh korban.

“Dicara tempat yang sepi oleh tersangka kemudian menggunakan cutter melakukan penusukan kepada korban. Adapun yang ditusuk adalah leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan,” tambahnya.

Baca Juga :   Ibu Rumah Tangga di Cempaka Putih jadi Korban Begal HP

Setelah menyebabkan luka serius pada korban, tersangka membawa kabur mobilnya.

“Setelah berdarah-darah, korban dikeluarkan oleh tersangka dari mobil. Kemudian tersangka membawa mobilnya,” ungkapnya.

Namun, beberapa warga yang ada di lokasi kejadian langsung melaporkan kepada pihak berwenang.

“Dan kebetulan salah satu Bhabinkamtibmas, Aiptu Yosep ini melihat kendaraan tersebut dan langsung dilakukan pengejaran,” tuturnya.

Dalam proses penangkapan, sempat terjadi perkelahian antara tersangka dan petugas, serta tersangka menjadi bulan-bulanan warga sekitar sebelum berhasil diamankan.

Baca Juga :   Di Tengah Kemacetan, Begal Berulah di Jembatan Lima Tambora

“Sempat memang ada terjadi perkelahian,” tambahnya.

Adapun saat ini kondisi pelaku masih dalam perawatan setelah kena amuk masa, sedangkan korban pun masih dirawat dan harus menerima 70 jahitan.

“Sementara motif dari aksi kejahatan ini masih dalam penyelidikan, namun diduga terkait dengan masalah pribadi tersangka dan motif ekonomi,” ungkap Kusworo.

Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. (tia)

MIXADVERT JASAPRO