Di Tengah Kemacetan, Begal Berulah di Jembatan Lima Tambora

Ilustrasi begal Foto: GridOto.com

JagatBisnis.com – Begal semakin nekat di Jakarta. Di tengah kemacetan di Traffic Light Jalan Perniagaan Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, begal menguras uang milik 2 nelayan. Korban mengalami kerugian Rp 8 juta.

Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, dua orang pria penumpang bajaj yang berprofesi nelayan itu tengah terjebak kemacetan di Traffic Light Jalan Perniagaan Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (16/1) pukul 17.30 WIB.

Korban berinisial SB (25) dan MF (23) menaiki bajaj dari arah Muara Baru dengan tujuan Stasiun

Baca Juga :   Polisi Tembak Pembegal Petugas Damkar di Tambora

Angke. Dalam perjalanan kondisi lalu lintas macet.

“Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menghampiri korban. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).

Putra menjelaskan, korban yang tidak berdaya karena diancam pisau hanya terdiam. Pelaku pun langsung mengambil uang tunai Rp 8 juta yang ada di saku korban berinisial SB.

“Setelah pelaku mendapatkan uang langsung melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga :   Begal Bacok Penjaga Warkop di Bekasi

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB pelaku bernama Ardiansyah alias Abu ditangkap di dekat perlintasan rel kereta api, tepatnya di Kelurahan Pekojan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Sementara dari tangan pelaku diamankan uang tunai senilai Rp 3 juta.

Putra mengatakan, uang hasil kejahatan diakui pelaku telah digunakan untuk menebus HP yang ia gadai.

Baca Juga :   Dalam Dua Pekan Sudah 84 Begal di Jabodetabek Ditangkap Polisi

“Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat nebus gadaian HP pelaku,” bebernya.

Selain itu, Putra menuturkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2016. Pelaku sempat menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.

“Tahun 2016 pernah masuk (penjara), kasus pemerasan,” ungkapnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih jauh. Termasuk masih menggali apakah pelaku beraksi secara berkomplot atau memang beraksi seorang diri.

“Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP,” pungkas Putra. (tia)

MIXADVERT JASAPRO