OJK Perbarui Aturan Laporan Kepemilikan Saham, Investor Wajib Tahu!

JagatBisnis.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aturan baru terkait penyampaian laporan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Februari 2024.

POJK ini mulai berlaku 6 bulan setelah tanggal pengundangan, yaitu pada 28 Agustus 2024. Aturan ini mencabut POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Saham atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Beberapa poin penting dalam POJK baru:

Baca Juga :   Relaksasi Kredit Masih Tersisa Rp405 Triliun, Ini Langkah OJK

– Penyampaian laporan kepemilikan saham secara elektronik: Laporan wajib disampaikan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
– Penyederhanaan format laporan: Format laporan kepemilikan saham dipermudah dan disatukan untuk semua jenis laporan.
– Perubahan batas waktu penyampaian laporan: Batas waktu penyampaian laporan kepemilikan saham diperpendek dari 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja.
– Kewajiban pelaporan bagi pemegang saham pengendali: Pemegang saham pengendali wajib menyampaikan laporan perubahan kepemilikan saham secara langsung kepada OJK.

Baca Juga :   Tingkatkan Investasi dan Ekspor, Bea Cukai Pikat Investor dengan Kawasan Berikat

(tia)

MIXADVERT JASAPRO