JagatBisnis.Com – Dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di tempat penimbunan berikat. Salah satu insentifnya adalah kawasan berikat, yaitu tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Fasilitas yang ditawarkan dalam kawasan berikat yaitu perlakuan khusus dalam aspek kepabeanan dan perpajakan.
“Efisiensi proses produksi, peningkatan mutu barang, dan lancarnya arus keluar masuknya barang ke dan dari Indonesia adalah cara untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia. Dengan pemberian fasilitas kawasan berikat, para investor akan lebih bergairah untuk melakukan kegiatan bisnisnya secara terpadu dan dapat lebih bersaing di pasaran internasional atas produk industri yang mereka hasilkan,” ujar Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Jumat (5/3/2021).
Discussion about this post