JagatBisnis.com – Platform video pendek TikTok menemui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari Senin (1/4) untuk membahas praktik bisnisnya di Indonesia. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan KPPU yang menemukan beberapa indikasi pelanggaran persaingan usaha dalam praktik bisnis TikTok.
Indikasi Pelanggaran:
- Persaingan tidak sehat: TikTok diduga memberikan keuntungan eksklusif kepada beberapa mitra dagang, sehingga menyulitkan UMKM untuk bersaing.
- Keterbukaan informasi: TikTok dirasa kurang transparan dalam memberikan informasi kepada pengguna terkait algoritma dan kebijakannya.
- Penyalahgunaan data: KPPU menemukan potensi penyalahgunaan data pengguna oleh TikTok.
Janji TikTok:
Dalam pertemuan dengan KPPU, TikTok berjanji untuk:
- Menjalankan bisnis secara sehat dan adil di Indonesia.
- Memberikan akses yang sama kepada semua mitra dagang, tanpa diskriminasi.
- Meningkatkan transparansi kepada pengguna terkait algoritma dan kebijakannya.
- Melindungi data pengguna dengan lebih baik.
KPPU Apresiasi Janji TikTok:
KPPU mengapresiasi janji yang disampaikan TikTok dan akan terus memantau kepatuhan platform tersebut terhadap aturan persaingan usaha di Indonesia.
Dampak Positif:
Jika TikTok benar-benar menjalankan janjinya, maka hal ini akan membawa dampak positif bagi:
- UMKM: UMKM akan mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk bersaing di platform TikTok.
- Pengguna: Pengguna TikTok akan mendapatkan informasi yang lebih jelas dan transparan terkait algoritma dan kebijakan platform.
- Persaingan usaha: Persaingan usaha di sektor platform digital akan menjadi lebih sehat dan adil. (tia)