Terkait Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Periksa Kabiro Umum MA

kpk foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), Senin (1/4/2024).

Adapun, kedua saksi tersebut yakni Kepala Biro (Kabiro) Umum Mahkamah Agung RI, Supandi dan Asisten Rumah Tangga, Agus. Keduanya diminta untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

“Hari ini (1/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin.

Baca Juga :   KPK Tangkap Pejabat Kemensos Program Bansos

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap pengurusan perkara di MA. Pengembangan perkara tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :   KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon

Dikabarkan, KPK telah menetapkan dua tersangka TPPU hasil pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Hasbi Hasan dan Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Ghemary.

Baca Juga :   Polri Tak Pecat Brotoseno, Ini Alasannya

Selain itu, KPK juga menetapkan Kakak kandung Windy Ghemary, Rinaldo Septariando sebagai tersangka. Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang dimaksud. (tia)

MIXADVERT JASAPRO