Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara

Ilustrasi Foto: Liputan6.com

JagatBisnis.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dalam persidangan dugaan kepemilikan senpi ilegal di PN Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2024), dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa saat membacakan petitum tuntutannya di persidangan.

Baca Juga :   Dito Mahendra Kini Diburu KPK

Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam persidangan, yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel. Hadir tim Jaksa, tim pengacara Dito, dan terdakwa Dito Mahendra yang duduk di kursi terdakwa mengenakan pakaian hitam dengan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Made Budi Watsara.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Cekal Dito Mahendra Agar Tak Kabur Keluar Negeri

“Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan,” tutur Jaksa lagi.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Cekal Dito Mahendra Agar Tak Kabur Keluar Negeri

Selain membacakan petitum tuntutannya itu, Jaksa juga membacakan sejumlah poin yang bisa memberatkan Dito dan meringankan Dito. Pertama hal meringankan Dito atas hukuman dari perbuatannya itu lantaran Dito mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (tia)