Pengusaha Dukung Pembatasan Barang Impor Bawaan untuk Tekan Produk Ilegal

JagatBisnis.com –  Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan barang impor bawaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan peredaran produk impor ilegal di Indonesia.

Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan bahwa selama ini produk impor ilegal menjadi salah satu hambatan bagi pengusaha dalam negeri. Produk-produk tersebut, yang sering kali tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas, dapat merusak pasar dan merugikan konsumen.

“Pembatasan barang impor bawaan ini merupakan langkah positif dalam melindungi industri dalam negeri dan konsumen,” ujar Shinta. “APINDO mendukung kebijakan ini dan berharap dapat diimplementasikan dengan efektif.”

Baca Juga :   Indonesia Kebanjiran Barang Impor, Mulai Daging hingga Bawang

Kebijakan ini mengatur pembatasan jumlah dan jenis barang impor yang dapat dibawa masuk ke Indonesia melalui penumpang pesawat dan kapal laut. Barang-barang yang termasuk dalam kategori pembatasan antara lain:

Baca Juga :   Mendag Zulhas Tegaskan Barang Impor Ilegal Harus Dimusnahkan: Ganggu Ekonomi

– Barang elektronik
– Barang tekstil
– Barang kosmetik
– Barang kesehatan
– Makanan dan minuman

Pembatasan ini diharapkan dapat:

– Mengurangi peredaran produk impor ilegal
– Melindungi industri dalam negeri
– Meningkatkan pendapatan negara
– Menjaga keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasaran

Baca Juga :   Ini Kata Ekonom, Alasan Indonesia Masih Ketergantungan Impor

APINDO menghimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini. Dengan bekerja sama, diharapkan Indonesia dapat menciptakan pasar yang lebih adil dan kompetitif.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui website:

https://www.kemendag.go.id/
Mari bersama-sama dukung kebijakan ini untuk membangun Indonesia yang lebih baik!

(tia)

MIXADVERT JASAPRO