Sopir Truk Bawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Sumsel

JagatBisnis.com –  Seorang sopir truk berinisial DR (55) diamankan polisi lantaran membawa anak perempuan yang masih di bawah umur tanpa ijin orang tua. Sopir warga Mulyaguna, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu ditangkap polisi pada Sabtu (16/3/2024).

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan orang hilang yang dilaporkan oleh orang tua korban.

Adapun laporan itu tertuang pada laporan nomor OH/01/III/2024/SPKT/POLSEK TALANG PADANG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tanggal 15 Maret 2024.

Baca Juga :   Viral Pelaku Penculikan Anak Dilakukan Seorang Wanita di Pontianak

Setelah menerima informasi tersebut, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyebaran informasi kepada jajaran kepolisian sehingga diketahui korban AR (13) ternyata dibawa DR menggunakan truk ke arah Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga :   5 Orang Pria Diamuk Massa Usai Dituduh Penculikan Anak

“Hasil koordinasi, DR akhirnya diamankan Polres Ogan Komering Ilir, selanjutnya dilakukan penjemputan pada Sabtu 16 Maret 2024 sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Baca Juga :   Viral Pelaku Penculikan Anak Dilakukan Seorang Wanita di Pontianak

Bambang menjelaskan, kejadian itu berawal pada Kamis (14/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban AR berpamitan untuk pergi ke sekolah.

“Tetapi korban tidak sampai ke sekolah melainkan pergi ke Dusun Pekonlom Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang,” kata Bambang. (tia)

MIXADVERT JASAPRO