Terkait Kasus Pungli, 7 Saksi Dipanggil KPK

Ilustrasi Gedung KPK Foto: Disway

JagatBisnis.com Penyidik KPK memanggil 7 saksi kasus pungli di Rutan KPK. Termasuk di antaranya dua sosok yang diduga ‘bos’ dalam praktik tersebut.

Keduanya ialah Ristanta sebagai Plt. Kepala Rutan KPK 2020-2021 dan Sopian Hadi selaku mantan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih hari ini, Kamis (14/3).

Baca Juga :   Polemik Masa Jabatan Pimpinan KPK

Keduanya diperiksa bersama lima saksi lainnya, yakni:

Ali belum membeberkan materi apa yang digali dari Ristanta dkk. Dia hanya mengatakan, pemanggilan sejumlah saksi tersebut dalam rangka melengkapi alat bukti dugaan pungli di Rutan.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3).

Baca Juga :   KPK Arsipkan Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Ada setidaknya 93 pegawai KPK yang terlibat pungli rutan. Sebanyak 90 pegawai di antaranya sudah disidang secara etik.

Untuk Ristanta dan Sopian, proses etiknya masih berproses di Dewan Pengawas (Dewas). Baru akan diputuskan bersama Karutan Achmad Fauzi — yang juga terlibat praktik pungli — pada 27 Maret 2024.

Baca Juga :   Bupati Ditangkap KPK, Pemkab dan DPRD Probolinggo Pilih Bungkam

Dalam kasus ini, ketiganya disebut sebagai ‘bos’. Diduga penerimaan pungli yang lebih besar dari pegawai lain. Peran ketiganya ini juga yang membuat disidang etik terpisah.

Setelah diungkap Dewas, KPK kemudian menindak para pegawai secara pidana. Sudah ada lebih dari 10 yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Termasuk Hengki si ‘otak’ pungli. (tia)

MIXADVERT JASAPRO