Polemik Masa Jabatan Pimpinan KPK

KPK Foto: AJNN.net

JagatBisnis.com Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Terdapat dua inti gugatan yang dikabulkan.

Pertama, syarat menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal berumur 50 tahun lagi, tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pernah menjabat (incumbent) alias berpengalaman.

Kedua, soal masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (25/5) kemarin, setelah lima hakim konstitusi sepakat mengabulkan gugatan.

Baca Juga :   Terkait Penggunaan SMS Blast, Eks Pegawai KPK Laporkan Firli Bahuri

Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun.

Baca Juga :   Diduga Korupsi Proyek RSUD, Wabup Lombok Utara Ditetapkan sebagai Tersangka

Yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.
Akan tetapi empat hakim lainnya berbeda pandangan, menyatakan gugatan seharusnya ditolak. Mereka adalah Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

“Munculnya anggapan bahwa kedudukan KPK lebih rendah dibandingkan dengan lembaga non kementerian lainnya merupakan asumsi belaka karena tidak ditopang oleh bukti yang cukup meyakinkan,” kata Hakim Konstitusi Enny.

Baca Juga :   Terkait Dugaan Suap Pengurusan DAK dan DID 2018, KPK Periksa Romahurmuziy

Putusan MK ini kemudian banyak mendapatkan respons dari berbagai kalangan. Mulai dari Nurul Ghufron selaku penggugat, pakar hukum hingga eks pimpinan KPK.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO