Selama Ramadan, Satpol PP Sumsel Giatkan Patroli Tempat Hiburan Malam

JagatBisnis.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan patroli pengawasan di tempat hiburan malam seperti karaoke panti pijat urut modern tradisional dan sejenisnya live musik selama bulan Ramadan.

“Kami minta di kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan patroli pengawasan di tempat hiburan malam yang masih maling-maling buka selama Ramadan, ” kata Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sumsel, Aris Saputra, Rabu 13 Maret 2024.

Aris juga menyebutkan sebelumnya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sumsel kepada Bupati Wali Kota untuk diberikan pemilik usaha atau pengelola usaha tempat-tempat hiburan agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan di mulai H-1 hingga H+2.

Baca Juga :   Belasan Anak di NTT Dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam

“SE itu sudah diberikan sesuai Perda 2 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban. Alhamdulillah tidak ada sanggahan dari pemilik hiburan karena ini sudah berlaku sejak lama jadi mereka sudah memakluminya, ” kata dia.

Baca Juga :   Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Mamuju Tutup

Jika nantinya tim patroli ditemukan tempat hiburan yang masih dibuka di bulan Ramadan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ambil tindakan dengan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku, ” kata dia.

Selain itu, Aris juga mengimbau bagi pemilik rumah makan untuk dapat menggunakan tirai agar tidak secara terang-terangan membuka usahanya selama Ramadan.

Baca Juga :   Tempat Hiburan Malam di Senopati Digerebek, 11 Orang Positif Narkoba

“Kami minta pengusaha makanan atau restoran gunakan tirai sehingga tidak mencolok makanan yang dijualnya hal ini dilakukan tentunya untuk menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa juga menciptakan ketentraman dan ketertiban sehingga tercipta bulan Ramadan yang kondusif nyaman sejuk serta memberikan ke khususkan bagi umat muslim, “kata dia. (tia)

MIXADVERT JASAPRO