Kasus Pembunuhan Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

JagatBisnis.com –  Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang putusan kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20), Kamis (29/2).

Dalam sidang tersebut dua terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) divonis hukuman mati. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Satu menyatakan terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer penuntut umum,” jelas Hakim Ketua Cahyono dalam amar putusannya.

Baca Juga :   Ini Hal yang Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” katanya.

Baca Juga :   Hukuman Mati Dinilai Tak Membangun Peradaban Hukum

Selain itu, hakim memerintahkan kepada terdakwa agar tetap ditahan sebelum dieksekusi hukuman mati.

Sementara itu barang bukti seperti baju hingga ponsel dirampas untuk dimusnahkan. Serta satu sepeda motor dirampas untuk negara.

Baca Juga :   Aktivis HAM Sebut Hukuman Mati Tak Timbulkan Efek Jera

Atas putusan ini, penasihat hukum kedua terdakwa yakni Sri Karyani menyatakan pikir-pikir.

“Terima kasih yang mulia. Setelah kami koordinasi dengan para terdakwa atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Sri Karyani.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Hanifah yakni pikir-pikir. “Sikap yang sama, juga pikir-pikir,” kata Hanifah. (tia)

MIXADVERT JASAPRO