Ini Hal yang Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

JagatBisnis.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Sambo berbelit-belit dalam persidangan dan telah mencoreng citra Polisi.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban,” kata Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Senin (13/1/2023).

Hakim mengatakan, perbuatan Sambo telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Selain itu, perbuatan Sambo tak seharusnya dilakukan dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Bertengkar Terkait Wanita Simpanan, Sebelum Brigadir J Tewas

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional. Bahkan, perbuatan Sambo membuat banyak anggota Polri terlibat. Sambo juga berbelit-belit di sidang dan tidak mengakui perbuatannya,” papar hakim.

Baca Juga :   Terkait Dugaan Pelecehan, Sambo Dicecar Hakim Soal Putri Tak Divisum

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO