JagatBisnis.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Sambo berbelit-belit dalam persidangan dan telah mencoreng citra Polisi.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban,” kata Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Senin (13/1/2023).
Hakim mengatakan, perbuatan Sambo telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Selain itu, perbuatan Sambo tak seharusnya dilakukan dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional. Bahkan, perbuatan Sambo membuat banyak anggota Polri terlibat. Sambo juga berbelit-belit di sidang dan tidak mengakui perbuatannya,” papar hakim.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati. (*/eva)