JagatBisnis.com – Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo hari ini, Senin, 19 Februari 2024, atas dugaan melakukan kampanye untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Humas PN Sidoarjo, S Pujiono, mengonfirmasi bahwa sidang perdana hari ini menghadirkan agenda pemeriksaan lima saksi, termasuk dari Bawaslu Sidoarjo dan masyarakat sipil. Kasus ini dianggap sebagai pidana pemilu, sehingga diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja. Vonis atas Ifanul dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 27 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha, menyatakan perhatian penuh pada kasus ini karena pelanggaran terhadap netralitas Ifanul sangat jelas. Pihaknya menekankan bahwa ini merupakan pembelajaran penting dalam mengawal demokrasi, sambil menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlangsung.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang tersebar di media sosial pada tanggal 4 Januari 2024, yang menunjukkan acara di Balai Desa Tarik dengan puluhan orang yang menunjukkan dukungan untuk Prabowo-Gibran. Video tersebut menunjukkan warga berdiri sambil menunjukkan nasi kotak dan mengacungkan dua jari sebagai tanda dukungan.
Dalam video tersebut juga terlihat banner bertuliskan ‘Makan Siang Gratis’, yang merupakan program milik pasangan Prabowo-Gibran. Video tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polresta Sidoarjo dan dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo sebelum akhirnya disidangkan di PN Sidoarjo.
(tia)