JagatBisnis.com – Dua orang yang bermukim di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), diamankan polisi usai kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu.
Keduanya masing-masing RR (30) dan RU (30), diamankan pada Jumat (9/2), dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana milik pelaku RU.
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan jika penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan laporan dari masyarakat ke pihak kepolisian.
“Informasi diperoleh dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan kedua pelaku yaitu RR (30) dan RU (30), yang bermukim di Kelurahan Kleak,” kata Hilman.
Usai mendapatkan laporan, tanpa menunggu lama, tim reserse Narkoba langsung menuju ke lokasi yang dilaporkan. Dan benar saja, kedua pelaku tak bisa lagi berkelit ketika barang bukti ditemukan di saku celana salah satu pelaku.
“Keduanya ditemukan sekitar pukul 13.00 Wita beserta barang bukti dalam saku celana kanan milik pelaku RU,” ujar Hilman.
Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian langsung diamankan ke Markas Kepolisian (Mako) Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pihak kepolisian terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Manado,” kata Hilman kembali. (tia)