OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pinjol, Denda Hingga Rp 15 Miliar

JagatBisnis.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2023 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Finansial (Fintech) peer-to-peer (P2P) Lending. POJK ini mulai berlaku pada 1 Februari 2024.

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah pengetatan aturan penagihan utang. OJK melarang penagihan utang oleh pihak ketiga, termasuk debt collector. Penagihan utang hanya boleh dilakukan oleh pihak internal penyelenggara fintech P2P lending.

Selain itu, OJK juga mengatur bahwa penagihan utang harus dilakukan secara sopan dan santun. Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara yang bersifat intimidasi, ancaman, atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :   OJK Tutup 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan

Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dapat dikenakan berupa:

  • Teguran tertulis
  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Pencabutan izin usaha
Baca Juga :   Jika Terjerat Pinjol, Ini Tips Dari OJK Agar Tidak Kena Teror

Sanksi administratif paling berat yang dapat dikenakan adalah pencabutan izin usaha. Sanksi ini dapat diberikan jika penyelenggara fintech P2P lending melakukan pelanggaran yang berat atau berulang kali.

OJK berharap dengan pengetatan aturan penagihan utang ini, dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mengurangi praktik-praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan penagihan utang fintech P2P lending yang diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2023:

  • Penagihan utang hanya boleh dilakukan oleh pihak internal penyelenggara fintech P2P lending.
  • Penagihan utang harus dilakukan secara sopan dan santun.
  • Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara yang bersifat intimidasi, ancaman, atau pencemaran nama baik.
Baca Juga :   Marak Investasi Ilegal, OJK Diminta Beri Edukasi Masyaraka

Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO