Berita  

Trump Diperintahkan Bayar Rp 1,3 Triliun Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

JagatBisnis.com –  Eks Presiden AS, Donald Trump, diminta untuk membayar 83,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun kepada jurnalis E. Jean Carroll, yang dicemarkan nama baiknya oleh Trump.

Dikutip Reuters, Sabtu (27/1), dalam persidangan yang berlangsung selama lima hari, Pengadilan Federal Manhattan hanya membutuhkan waktu kurang dari 3 jam untuk putusan tersebut.

Jumlah kerugian yang harus dibayar Trump melebihi jumlah tuntutan Carroll yaitu 10 juta dolar AS.

“Sistem hukum kita di luar kendali, dan digunakan sebagai Senjata Politik. INI BUKAN AMERIKA!” tulis Trump di media sosial.

Baca Juga :   Donald Trump Siap Hadapi Sidang Dakwaan Pidana Federal

Kasus Carroll telah menjadi isu hangat di tengah kampanye Trump untuk merebut kembali Gedung Putih. Trump adalah kandidat utama Partai Republik untuk menantang Presiden Demokrat, Joe Biden, yang mengalahkannya di tahun 2020.

Carroll (80) meninggalkan gedung pengadilan sambil memeluk dua pengacaranya.

“Ini adalah kemenangan besar bagi setiap perempuan yang bangkit ketika dia terpuruk, dan kekalahan besar bagi setiap penindas yang berusaha menjatuhkan perempuan,” kata Carroll dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga :   Donald Trump Gugat Mantan Pengacaranya Usai Didakwa

Mantan kolumnis majalah Elle itu menggugat Trump pada November 2019 dengan tuduhan pemerkosaan di ruang ganti Bergdorf Goodman Department Store, Manhattan, pada pertengahan 1990. Namun Trump menyangkal tuduhan itu.

Trump menyatakan bahwa dia belum pernah mendengar tentang Carroll. Ia juga menuding Carroll mengarang cerita untuk meningkatkan penjualan memoarnya.

Pengacaranya Trump mengatakan, Carroll haus akan ketenaran dan menikmati perhatian dari para pendukungnya karena berbicara menentang musuh bebuyutannya.

Baca Juga :   Donald Trump: Perang Ukraina Tidak Akan Terjadi Jika Saya Tetap Menjabat sebagai Presiden

Dalam kesaksiannya, Carroll mengatakan penyangkalan tersebut menghancurkan reputasinya sebagai jurnalis yang ‘memberitakan kebenaran’.

Juri yang terdiri dari tujuh pria dan dua wanita, yang anggotanya tidak disebutkan namanya itu, memberikan Carroll ganti rugi sebesar 18,3 juta dolar, termasuk 11 juta dolar untuk kerusakan reputasinya. Carroll juga mendapat ganti rugi sebesar 65 juta dolar, yang menurutnya diperlukan untuk menghentikan Trump mencemarkan nama baik dirinya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO