Berita  

Pengusaha Mirzan Mahathir Diinterogasi oleh MACC Terkait Pandora Papers: Diberi Waktu 30 Hari Laporkan Semua Aset!

Mirzan Mahathir Foto Micoope

JagatBisnis.comDalam perkembangan terbaru, Mirzan Mahathir, pengusaha dan putra mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, diberikan batas waktu 30 hari oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) untuk melaporkan seluruh asetnya di dalam dan luar negeri. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait Pandora Papers dan Panama Papers, yang mengungkap kekayaan tersembunyi tokoh-tokoh berpengaruh di seluruh dunia.

Baca Juga :   Soal Pandora Papers, DPR Akan Tanyakan ke Luhut dan Airlangga

MACC mengonfirmasi bahwa Mirzan telah dipanggil ke kantor pusat lembaga tersebut untuk membantu penyelidikan terhadap aktivitas bisnisnya yang melibatkan jual beli perusahaan terkait pemerintah (GLCs). Lembaga anti-korupsi tersebut juga menyatakan bahwa investigasi ini didasarkan pada UU Anti-Korupsi dan UU Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum.

Investigasi ini dimulai pada Agustus 2022 setelah MACC menerima informasi dari Pandora Papers dan Panama Papers. Hingga saat ini, lembaga tersebut telah memanggil 10 orang saksi untuk memberikan keterangannya. Penyelidikan masih berlangsung aktif dengan pemeriksaan dokumen keuangan dan kepemilikan aset dari entitas yang tercantum dalam laporan tersebut.

Baca Juga :   7 Daerah Ini Tetapkan Pajak Hiburan 75 Persen, Pengusaha Protes

Mantan Menteri Keuangan, Daim Zainuddin, juga turut menjadi sorotan MACC berdasarkan informasi dari Pandora Papers. Ilham Tower, bangunan komersial utama miliknya di Kuala Lumpur, disita oleh badan anti-korupsi setelah Daim menolak mengumumkan kepemilikan keuangannya dan keluarganya. Daim menanggapi dengan tuduhan terhadap Perdana Menteri Anwar Ibrahim, menyebutnya sebagai “perburuan politik” dan bersumpah akan mengambil “tindakan yang tepat pada waktunya.”

Baca Juga :   Pengusaha Keberatan Pajak Hiburan Naik, Bisa Ajukan Diskon Pajak

(tia)

MIXADVERT JASAPRO