Pemilik Akun Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap

Borgol Foto : kumparan

JagatBisnis.com Polri telah menangkap pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, Sabtu (13/1/2024).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi penangkapan tersebut. “Iya benar (sudah ditangkap),” kata Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Meski begitu, Trunoyudo enggan memberikan keterangan lebih lanjut, karena akan disampaikan secara langsung dan lengkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Humas Polri siang ini.

Baca Juga :   Soal Isu Pilpres Dua Poros, Anies: Kita Konsentrasi di Koalisi Perubahan

“Nanti lengkapnya disampaikan oleh Kadiv,” ucap Trunoyudo

Polri menindaklanjuti adanya cuitan terkait ancaman terhadap salah satu capres peserta Pemilu 2024 dengan melakukan pendalaman terhadap pemilik akun tersebut. Meskipun, belum ada pihak yang melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

Bereda informasi pemilik akun yang membuat cuitan menembak Anies ditangkap di wilayah Jember.

Baca Juga :   Ruhut Sitompul Diingatkan Berhenti Sebarkan Ujaran Kebencian

Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan oleh warga net saat sedang live di aplikasi TikTok. Akun medsos Instagram @rifanariansyah, yang diindikasi sebagai pengancam, kini tak bisa ditemukan, diduga dihapus oleh penggunanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut menanggapi ancaman penembakan kepada calon presiden Anies Baswedan.

Baca Juga :   Nasdem Lirik Yenny Wahid Jadi Bakal Cawapres Anies

Dia meminta, polisi harus memastikan keamanan para calon presiden dan calon wakil presiden, khususnya di masa kampanye yang mulai memanas seperti saat ini.

Selaku mitra kerja Polri, Sahroni juga meminta agar kepolisian menyisir segala bentuk ancaman dan provokasi, kepada setiap capres-cawapres di dunia maya. Karena menurutnya, jika dibiarkan, akan dapat merusak dan memperkeruh suasana menjelang hari pemilihan nanti. (tia)

MIXADVERT JASAPRO