Anies Baswedan Usulkan Pembebasan Pajak untuk Kegiatan Sosial

JagatBisnis.com –  Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengusulkan pembebasan pajak untuk kegiatan sosial. Hal ini disampaikan Anies dalam sebuah acara dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada 11 Desember 2023.

Menurut Anies, pembebasan pajak untuk kegiatan sosial merupakan bentuk keadilan dalam perpajakan. Kegiatan sosial, menurutnya, merupakan aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat dan tidak seharusnya dikenakan pajak.

“Kami cenderung untuk aktivitas sosial itu diringankan pajaknya, bahkan dibebaskan,” kata Anies.

Baca Juga :   Anies Bertemu Relawan di Semarang, Titip Pesan Tak Serang Capres Lain

Usulan Anies ini mendapat respons dari pengamat pajak, Fajry Akbar. Fajry mengatakan, ide pembebasan aktivitas sosial dari pajak sebenarnya sudah ada dalam sistem perpajakan sekarang.

“Kalau kita lihat UU PPh dan UU PPN, sebenarnya sudah ada pengecualian atau pembebasan untuk kegiatan sosial,” kata Fajry pada Kamis (4/1).

Dalam Pasal 4 ayat 3 UU PPh, disebutkan beberapa objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan, salah satunya adalah sumbangan. Selain itu, dalam huruf (m) ada ketentuan pengecualian untuk organisasi nirlaba terkait sisa lebih.

Baca Juga :   Anies Baswedan Tuding Varian Baru Covid-19 Penyebab Lonjakan Kasus di Jakarta

Begitu juga dengan PPN, dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga dibebaskan untuk kegiatan sosial.

Sementara itu, ide pembedaan perlakuan pajak berdasarkan kegiatan sosial atau produktif atau konsumtif dinilai akan mempersulit administrasi pajak yang ada.

Baca Juga :   Anies Ungkap Alasan Belum Umumkan Cawapres

Menurut Fajry, kebijakan pajak yang baik harus memiliki kejelasan perbedaan antara subjek pajak dan objek pajak.

“Setiap pelaku ekonomi, seperti pegawai, dapat melakukan aktivitas produktif dan konsumtif. Membedakan aktivitas produktif atau konsumtif dari pelaku ekonomi yang sama sulit dilakukan, kebijakan ini akan rawan dispute antara wajib pajak dengan petugas pajak,” tegasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO