Rafael Alun Hari Ini Jalani Sidang Vonis

Rafael Alun Trisambodo Foto: iNews

JagatBisnis.com Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini. Vonis akan dibacakan usai seluruh proses sidang telah dilalui, termasuk pembuktian, tuntutan, hingga pembelaan.

“Betul sesuai agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atas nama terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1).

KPK yakin perkara gratifikasi dan pencucian uang yang didakwakan kepada Rafael Alun terbukti. Sehingga hakim akan menyatakan ayah Mario Dandy itu bersalah.

Baca Juga :   Moge hingga Kontrakan Milik Rafael Alun di Jakbar Disita KPK

“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” ucap Ali.

“Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” sambungnya.

Baca Juga :   KPK Tindak Lanjuti Rekening Jumbo Milik Rafael Alun Trisambodo

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Selain itu, ia dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137. Sesuai dengan gratifikasi yang diterimanya.

Rafael Alun dinilai terbukti dalam dua tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni gratifikasi serta pencucian uang.

Baca Juga :   Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Ia dinilai terbukti mengatur penerimaan uang dari para wajib pajak dengan modus seolah-olah wajib pajak tersebut menggunakan jasa konsultasi yang didirikan oleh dirinya beserta istrinya.

Sehingga, ia mendapat imbal uang atas perbuatannya itu. (tia)

MIXADVERT JASAPRO