Indef Proyeksi Penerimaan Perpajakan Turun Rp 52 Triliun, Petani Tembakau Resah

JagatBisnis.com –  Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksi penerimaan perpajakan terancam turun hingga Rp 52 triliun. Hal ini disebabkan oleh sejumlah pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang tengah disusun oleh pemerintah.

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, mengatakan bahwa penerapan pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan dapat menurunkan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Padahal, banyak sektor yang bergantung pada sektor industri tembakau, mulai dari petani, buruh, hingga industri pendukung lainnya.

“Jika pasal-pasal (tembakau) ini diterapkan, maka penerimaan negara akan turun. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam ketika merumuskan RPP Kesehatan ini,” ujar Tauhid.

Baca Juga :   Menyetarakan Tembakau Dan Narkotika, Adalah Diskriminatif Dan Kriminalisasi Menurut DPR

Secara rinci, penurunan penerimaan perpajakan akibat pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan di antaranya berasal dari:

  • Cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 40,2 triliun
  • Pajak penghasilan (PPh) badan dari industri rokok sebesar Rp 7,2 triliun
  • Pajak pertambahan nilai (PPN) dari industri rokok sebesar 4,6 triliun
Baca Juga :   Tarik Ulur RUU Kesehatan dan Pengusaha Tembakau

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminuddin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penerapan pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan. Ia mengatakan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut dapat menyebabkan penurunan produksi tembakau dan berdampak pada kesejahteraan petani tembakau.

Baca Juga :   Menyetarakan Tembakau Dan Narkotika, Adalah Diskriminatif Dan Kriminalisasi Menurut DPR

“Jika RPP Kesehatan ini disahkan, maka Presiden Jokowi akan mengulang Desember Kelabu Kedua,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Desember Kelabu merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi para petani tembakau di Indonesia saat pemerintah memberlakukan aturan-aturan yang memberatkan industri tembakau.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa RPP Kesehatan masih dalam tahap pembahasan dan belum menemukan kesepakatan khususnya terkait pengamanan zat adiktif. (tia)

MIXADVERT JASAPRO