Firli Bahuri Diduga Tiga Kali Terima Uang dari SYL

Ilustrasi Hukum Foto: UNISBANK

JagatBisnis.com –  Polda Metro Jaya membongkar sejumlah dokumen sitaan terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya yang hadir dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Firli Bahuri, menyebut ada aliran uang Rp800 juta antara Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan Firli Bahuri

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana yang membacakan eksepsi, mengatakan bahwa Firli Bahuri menghubungi Kombes Irwan Anwar lewat anak buahnya.

Baca Juga :   Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Punya Harta Rp 22,8 Miliar

“Pada sekira bulan Februari 2021, pemohon (Firli Bahuri) menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya,” ujarnya di PN Jaksel, Selasa (12/12/2023).

Selanjutnya dibacakan dalam hal itu bahwa Firli Bahuri mengatakan yang pada intinya agar Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada Firli Bahuri.

Baca Juga :   Pekan Depan, Polda Metro Akan Periksa Firli Bahuri

“Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, antara Saudara SYL, Saudara Irwan Anwar, dan pemohon, terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas,” jelasnya.

Bukti nota valas atas nama ajudan Firli, jadi salah satu barang bukti yang disita penyidik Polda Metro Jaya dari berbagai penggeledahan saat mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut.

Baca Juga :   Besok, Dewas KPK Kembali Periksa Firli Bahuri

Firli Bahuri mengugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Firli disangkakan memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dugaan pemerasan tersebut, diduga dilakukan untuk mengamankan kasus SYL di KPK. (tia)

MIXADVERT JASAPRO