TikTok dan GoTo Diingatkan Patuhi Regulasi, Prioritaskan UMKM

JagatBisnis.com –  Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengingatkan TikTok dan GoTo untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis.

Teten menekankan bahwa TikTok dan GoTo harus mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” kata Teten dalam keterangan resmi, Senin (11/12).

Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, antara lain:

  • Pemisahan e-commerce dari media sosial
  • Larangan menjual barang dumping
  • Larangan menjual barang impor tanpa dokumen lengkap
  • Larangan menjual barang di bawah HPP
  • Larangan menjual produk sendiri
Baca Juga :   Luncurkan Kampanye Terbaru Pintek Sobat UKM, Pintek Beri Kemudahan Pendanaan Bagi UKM Pendidikan

Teten juga mengingatkan bahwa TikTok dan GoTo tidak boleh memberi ruang bagi barang dumping, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal.

Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. “Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga :   Telkomsel Meluncurkan Platform Kuncie untuk Bantu UMKM Kembangkan Bisnis

Selain itu, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

“Platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” tuturnya.

Lebih lanjut, persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo.

“Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” imbuhnya.

Baca Juga :   Pelaku Usaha Harus Cakap Teknologi

TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10/) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari USD 1,5 miliar sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia. (tia)

MIXADVERT JASAPRO