Jakarta Kenakan Tarif Pajak Parkir dan Hiburan yang Lebih Tinggi

Juru Parkir Foto: Quora

JagatBisnis.com Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota negara bakal mengalami perubahan besar, salah satunya adalah tarif pajak. Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, tarif pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan akan dinaikkan.

Tarif pajak jasa parkir akan ditetapkan paling tinggi 25 persen, naik dari tarif saat ini sebesar 20 persen. Sementara tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa akan ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen.

Saat ini, tarif pajak untuk diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen. Sementara untuk tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen.

Baca Juga :   Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Lagi, Ini Alasannya

Kenaikan tarif pajak ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah provinsi DKI Jakarta membutuhkan dana yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan daerah, terutama setelah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

Baca Juga :   Omicron di Jakarta Terus Bertambah

Selain itu, kenaikan tarif pajak juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Dengan tarif parkir yang lebih tinggi, masyarakat akan lebih memilih untuk menggunakan transportasi umum daripada kendaraan pribadi.

Baca Juga :   Jakarta dan Bodetabek Terapkan PPKM Level 1

Keputusan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan. Jika RUU tersebut disahkan, maka kenaikan tarif pajak ini akan mulai berlaku setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO