Gadis 14 Tahun Dicabuli di WC Perkantoran Desa

JagatBisnis.com Seorang pemuda bernama Deni (19 tahun), di Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap polisi setelah dilaporkan setubuhi pacarnya berinisial M yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan asusila itu bahkan dilakukannya di sebuah WC perkantoran desa.

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, melalui Plt Kasat Reskrim, Iptu Dedy Kurniawan, mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.

“Korban dan pelaku ini diketahui menjalin hubungan asmara atau pacaran,” katanya, Rabu, 5 Desember 2023.

Baca Juga :   Mantan Kades Cabuli Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

Berawal dari kakak korban berinsial RI (27 tahun) yang curiga karena adiknya itu sering pergi keluar rumah. Kemudian, RI menanyakan korban hingga yang bersangkutan mengaku kalau sering pergi bersama Deni.

“Kakak korban juga menanyakan sejauh mana hubungan mereka, dan korban akhirnya mengaku kalau sudah disetubuhi pelaku,” katanya.

Tidak terima dengan hal itu, RI akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Keruh, dengan membawa serta Deni. Selanjutnya kasus ini dilimpahkan dan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.

Baca Juga :   Mario Dandy Tersangka Pencabulan Terhadap Mantan Pacar

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terduga Deni, serta dilakukan gelar perkara maka disimpulkan bahwa Deni telah cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.

“Maka yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :   Mahasiswi Magang Jadi Korban Pencabulan Kapten Kapal

Di mana berdasarkan hasil penyelidikan, tidak persetubuhan itu sudah 7 kali dilakukannya. Terakhir terjadi di sebuah WC Kantor UPTD Sungai Keruh, pada Sabtu, 18 November 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Atas perbuatannya, Deni akan dijerat pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO