Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Aiman Sebut Laporan Polisi Janggal

Caleg Perindo Aiman Witjaksono Foto: JawaPos.com

JagatBisnis.com –  Caleg Perindo Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral dalam pemilu 2024. Pihaknya datang bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Aiman datang di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana bahan hitam.

Saat dijumpai wartawan, dia konsisten mengaku bahwa laporan polisi terhadapnya janggal.

“Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini,” ujar Aiman kepada wartawan di lokasi.

Baca Juga :   Soal Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam, Polda Metro Angkat Bicara

Alasannya kata Aiman, pertama karena keenam laporan polisi itu disampaikan di hari yang sama.

Kedua, dia mengaku bingung dilaporkan atas ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA.

Senada dengan Aiman, Ronny mengatakan bahwa pihaknya melihat laporan kepada kliennya ini sebagai indikasi kemunduran demokrasi.

“Ya, dari kami tim pengacara tentunya akan mengikuti segala proses yang ada karena kami merupakan warga negara Indonesia yang taat kepada hukum dan kami juga mencintai demokrasi yang saat ini kami melihat bahwa terjadi kemunduran demokrasi,” ujar Ronny.

Baca Juga :   Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Kasus Aiman

“Untuk hal-hal yang kita persiapkan tentunya apa yang akan ditanyakan oleh penyidik akan kita sampaikan,” sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima 6 laporan polisi yang melaporkan Aiman Witjaksono (AW) karena pernyataannya soal Polri tidak netral dalam pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Aiman melalui video di Instagram pribadinya dan kemudian dijabarkan kembali dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11).

Baca Juga :   Terkait Kasus Pernyataan Polisi Tidak Netral, Polda Metro Akan Panggil Aiman

Aiman mempertanyakan soal permintaan sejumlah Polres kepada KPU dan Bawaslu untuk mengintegrasikan CCTV. Ia menduga hal tersebut sebagai upaya untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Keenam laporan terhadap Aiman itu diterima polisi pada 13 November 2023. Pelapor melaporkan Aiman dengan Undang-undang ITE, yakni Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (tia)