JagatBisnis.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengizinkan TikTok Shop merger dengan e-commerce dalam negeri. Hal ini bisa dilakukan asalkan tak lagi melakukan predatory pricing.
Menurut Teten, hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.
“Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik,” ujar Teten dilansir Antara, Selasa (28/11).
Teten menyampaikan, pemerintah hanya ingin menjaga agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global. Lebih lanjut, Teten meminta agar e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.
“Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan,” kata Teten.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Tiongkok TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.
Pemerintah menurutnya, juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupakan langkah TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, sepanjang tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah. TikTok dipersilakan melakukan merger selama skemanya business to business atau B to B.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan bahwa TikTok hingga kini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.
Terkait dengan merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Rifan mengatakan, Kemendag masih harus melihat model bisnis maupun bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua platform.
Keterangan:
- Izin merger TikTok Shop dengan e-commerce dalam negeri merupakan kabar yang menarik bagi pelaku UMKM di Indonesia. Hal ini dapat membuka peluang bagi UMKM untuk memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas.
- Namun, penting untuk diingat bahwa merger tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan persaingan usaha yang sehat. Pemerintah harus memastikan bahwa TikTok Shop tidak melakukan predatory pricing yang dapat merugikan UMKM.
- Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa merger tersebut tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (tia)