Rabu 29 November, MK akan Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: The Conversation

JagatBisnis.com –  Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan terhadap perkara nomor 90 yang mengubah frasa Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017, terkait syarat usia Capres-cawapres. Sidang pengucapan putusan akan digelar Rabu (29/11).

Gugatan tersebut diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa fakultas hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Indonesia. Dia menggugat kembali atas putusan No.90/PUU-XX-11-2023 yang awalnya mengubah usia syarat usia capres-cawapres.

Putusan 90 itu membolehkan orang di bawah usia 40 mencalonkan presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Putusan MK inilah yang jadi jalan Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres Prabowo Subianto meski usianya masih 35 tahun.

Baca Juga :   Jusuf Hamka Senang Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Sebut Sosok yang Tegas dan Amanah

Putusan itu digugat kembali oleh mahasiswa UNU tersebut. Lewat permohonan yang disampaikan kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Brahma meminta MK memperjelas atau mendetailkan putusan No.90/PUU-XX-11-2023 yang diketok pada Senin (16/10) lalu.

Baca Juga :   Soal Pemilu Proporsional Tertutup, MK akan Dengarkan DPR hingga Presiden

Baginya, perubahan frasa Pasal 169 huruf q UU Pemilu lewat putusan nomor 90 tersebut tidak terang. Frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ di belakang berusia 40 tahun dianggap multitafsir. Tidak ada batasan yang jelas.

Putusan “nomor 90” dianggap tidak punya kepastian hukum. Sehingga dia meminta majelis hakim konstitusi memberikan batasan yang jelas.

Dia meminta agar hakim MK mengubah Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan No.90/PUU-XX-11-2023 diubah lagi menjadi frasa ‘kepala daerah pada tingkat provinsi’.

Baca Juga :   Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman Kembali Terpilih jadi MK Lagi

Jika permohonan Brahma dikabulkan, maka syarat usia capres-cawapres akan kembali menjadi 40 tahun, kecuali bagi yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah provinsi.

Putusan MK ini akan menjadi perhatian publik, terutama para calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. (tia)

MIXADVERT JASAPRO