JagatBisnis.com – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur dari awal 2024 menjadi pertengahan 2024. Alasan utama penundaan ini adalah untuk mengikuti keinginan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyesuaikan sistem.
“Ada semacam keinginan para pihak adanya staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (24/11).
Selain itu, Suryo juga mengatakan bahwa DJP masih harus melakukan persiapan dan menunggu aturan teknis yang akan mengatur kebijakan tersebut.
“Memang betul masih ada beberapa nomor NPWP yang saat ini belum terpadankan dengan NIK dan ini terus kami coba untuk buka langkah-langkah pemadananya yang tidak hanya kami lakukan sendiri,” ungkapnya.
Hingga November 2023, total wajib pajak yang sudah memadankan data NIK dengan NPWP mencapai 82,4 persen atau 59,3 juta. Suryo memastikan bahwa implementasi NIK-NPWP akan tetap terlaksana seiring dengan rampungnya sistem Core Tax Administration System (CTAS). Sistem ini akan digunakan DJP mulai 1 Mei 2024. (tia)