Menaker: Cairkan JHT, Cukup Pakai NIK

JagatBisnis.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjanjikan kemudahan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sampaikan lagi, kami permudah klaim JHT melalui Permenaker ini yang tidak dilihat, jadi sekarang klaim itu cukup dengan menunjukan NIK, nomor kepesertaan BPJS, dan bisa dilakukan secara online,” kata dia seperti dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Minggu (20/2/2022).

Hal itu ia sampaikan saat melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Dialog tersebut dihadiri Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya Arif Minardi.

Baca Juga :   NIK Jadi NPWP, Ditargetkan Kepatuhan Pajak Meningkat

Tak hanya itu, Ida juga menyampaikan latar belakang terbitnya Permenaker baru yang mengatur JHT ini. Menurutnya, Permenaker sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan saat pemerintah belum memiliki alternatif skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

Baca Juga :   Rakyat Kena PHP, Bonus 5 Kali Gaji dalam UU Cipta Kerja Dibatalkan

“Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” ungkap Ida.

Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan rentang waktu tersebut, ia berharap agar program JKP berjalan efektif.

Baca Juga :   Pakar: Data Pendaftar Kartu SIM yang Bocor 100 Persen Valid

Sebelumnya, Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat tetap total, dan meninggal dunia.

“Hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif. Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO