Rakyat Kena PHP, Bonus 5 Kali Gaji dalam UU Cipta Kerja Dibatalkan

jagatBisnis.com Pemerintah batal memberikan bonus hingga 5 kali gaji, seperti yang sebelumnya dijanjikan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Karena setelah disahkan DPR RI, Senin (05/10/2020), ketentuan mengenai bonus tersebut tidak ditemukan dalam UU Ciptaker. Bonus itu hanya sebagai pemanis UU.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membenarkan, jika bonus hingga 5 kali gaji tersebut batal diberikan. Alasannya, usulan bonus itu tidak disepakati. Namun, Ida tidak mau menjelaskan alasan pembatalan itu. Dia pun enggan berkomentar, terkait pembatalan pemberian bonus itu karena keberatan pihak pengusaha.

“Pemberian bonus kepada karyawan dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian. Jadi, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon,” katanya di Jakarta, Kamis (08/10/2020).

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menyatakan, usulan bonus hingga 5 kali gaji untuk karyawan tidak pernah disampaikan secara resmi oleh pemerintah dalam RUU Ciptaker yang dibahas dengan DPR. Karena pihaknya hanya membahas usulan resmi dalam RUU Ciptaker yang disampaikan pemerintah.

“Sejak awal, tidak pernah dibahas soal bonus itu dalam RUU Ciptaker. Jadi, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum. Justru yang ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar 6 kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (08/10/2020).

Dia mengakui, ketentuan bonus itu hanya sekedar pemanis agar RUU Ciptaker diterima publik. Karena faktanya dalam UU Ciptaker memang tidak ada klausul bonus itu.

“Saya menyesalkan keterangan yang pernah disampaikan pemerintah,” pungkasnya. (esa/*)

Baca Juga :   UU Ciptaker Bisa Ciptakan Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel
MIXADVERT JASAPRO