Selasa, 5 Juli 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Rakyat Kena PHP, Bonus 5 Kali Gaji dalam UU Cipta Kerja Dibatalkan

8 Oktober 2020 - 17:40
in Nasional
0
Rakyat Kena PHP, Bonus 5 Kali Gaji dalam UU Cipta Kerja Dibatalkan
Share on FacebookShare on Twitter

jagatBisnis.com – Pemerintah batal memberikan bonus hingga 5 kali gaji, seperti yang sebelumnya dijanjikan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Karena setelah disahkan DPR RI, Senin (05/10/2020), ketentuan mengenai bonus tersebut tidak ditemukan dalam UU Ciptaker. Bonus itu hanya sebagai pemanis UU.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membenarkan, jika bonus hingga 5 kali gaji tersebut batal diberikan. Alasannya, usulan bonus itu tidak disepakati. Namun, Ida tidak mau menjelaskan alasan pembatalan itu. Dia pun enggan berkomentar, terkait pembatalan pemberian bonus itu karena keberatan pihak pengusaha.

Berita Terkait

Menaker: Cairkan JHT, Cukup Pakai NIK

UU Ciptaker Bisa Ciptakan Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel

“Pemberian bonus kepada karyawan dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian. Jadi, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon,” katanya di Jakarta, Kamis (08/10/2020).

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menyatakan, usulan bonus hingga 5 kali gaji untuk karyawan tidak pernah disampaikan secara resmi oleh pemerintah dalam RUU Ciptaker yang dibahas dengan DPR. Karena pihaknya hanya membahas usulan resmi dalam RUU Ciptaker yang disampaikan pemerintah.

“Sejak awal, tidak pernah dibahas soal bonus itu dalam RUU Ciptaker. Jadi, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum. Justru yang ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar 6 kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (08/10/2020).

Dia mengakui, ketentuan bonus itu hanya sekedar pemanis agar RUU Ciptaker diterima publik. Karena faktanya dalam UU Ciptaker memang tidak ada klausul bonus itu.

“Saya menyesalkan keterangan yang pernah disampaikan pemerintah,” pungkasnya. (esa/*)

Tags: bonus batalmenakerRUU disahkanUU Ciptaker

Related Posts

Kapolri: Tak Boleh Ada Polarisasi di Pemilu 2024
Nasional

Kapolri: Tak Boleh Ada Polarisasi di Pemilu 2024

5 Juli 2022 - 20:14
Kasus Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Nasional

Kasus Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar

5 Juli 2022 - 19:08
Pekan Ini, Menlu Rusia akan Kunjungi Vietnam
Nasional

Pekan Ini, Menlu Rusia akan Kunjungi Vietnam

5 Juli 2022 - 18:09
Ini Alasan PLN, Listrik Sumatera dan Bangka Padam
Nasional

Ini Alasan PLN, Listrik Sumatera dan Bangka Padam

5 Juli 2022 - 15:08
Penembakan Massal di Chicago Kembali Terjadi, 6 Orang Tewas
Nasional

Penembakan Massal di Chicago Kembali Terjadi, 6 Orang Tewas

5 Juli 2022 - 14:09
Turki Tahan Kapal Rusia Diduga Bawa Gandum Curian dari Ukraina
Nasional

Turki Tahan Kapal Rusia Diduga Bawa Gandum Curian dari Ukraina

5 Juli 2022 - 13:09
Next Post
10 Oleh-Oleh Khas Purwodadi yang Wajib Anda Bawa Pulang

10 Oleh-Oleh Khas Purwodadi yang Wajib Anda Bawa Pulang

Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Bantuan Amanah Donatur untuk Korban Kebakaran di Hamparan Perak

Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Bantuan Amanah Donatur untuk Korban Kebakaran di Hamparan Perak

Istana: Belum Ada Opsi Terbitkan Perppu untuk Batalkan Omnibus Law

Jangan Salah Pilih, Ini Tips Ganti Lampu Utama Motor yang Awet

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
DPR Ingatkan Pemerintah Harus Hati-hati Dalam Mengeluarkan Wacana Cukai Ban Karet, BBM dan Deterjen

Stasiun Matraman Uji Coba Penumpang KRL

17 Juni 2022 - 00:11
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Mulai 2023 NIK Bakal Jadi NPWP

BSI Akuisisi BTN Syariah

14 Juni 2022 - 09:07

EDITOR'S PICK

HP Hadirkan Showroom Virtual Pertama di Indonesia

HP Hadirkan Showroom Virtual Pertama di Indonesia

14 Maret 2021 - 05:21
Heboh, Kerbau Masuk Sirkuit Mandalika

Heboh, Kerbau Masuk Sirkuit Mandalika

8 September 2021 - 02:16
Sharp Kembali Bantu UMKM agar Bertahan di Masa Pandemi

Sharp Kembali Bantu UMKM agar Bertahan di Masa Pandemi

30 September 2020 - 06:41
Orang Tua Tuntut Anak Rp9,5 Miliar karena Tak Kunjung Diberi Cucu

Orang Tua Tuntut Anak Rp9,5 Miliar karena Tak Kunjung Diberi Cucu

19 Mei 2022 - 00:12

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Kapolri: Tak Boleh Ada Polarisasi di Pemilu 2024
  • Kasus Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar
  • Pekan Ini, Menlu Rusia akan Kunjungi Vietnam
  • Bob Tutupoly Meninggal karena Penyakit Stroke

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.