Pria Tewas Diterkam Harimau Peliharaan Majikannya di Samarinda

Harimau Foto: Sekilas Riau

JagatBisnis.com –  Seorang pria bernama Suprianda (27) tewas diterkam harimau peliharaan majikannya, AS (41), di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11).

Korban ditemukan tewas di dalam kandang harimau milik AS di Kel. Sempaja Barat, Kec. Samarinda Utara. Dari hasil pemeriksaan, korban diduga tewas karena digigit harimau saat memberi makan hewan tersebut.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, kasus ini berawal saat korban bersama istrinya datang ke rumah milik AS untuk bekerja sebagai tukang bersih-bersih sekaligus memberi makan harimau.

Baca Juga :   Balita di Samarinda Positif Konsumsi Sabu-Sabu Usai Minum Air Putih Tetangga

Saat sedang bekerja, istri korban memanggil korban namun tidak ada jawaban. Istrinya lalu melaporkan hal itu ke AS, lalu keduanya mengecek kandang harimau dan menemukan korban tewas dengan luka di tubuhnya.

“Lalu istri korban lapor kepada terlapor bahwa korban dipanggil namun tidak ada jawaban, setelah itu terlapor mengecek ke dalam kandang dan ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Yusuf pada Minggu (19/11).

Baca Juga :   TKW Asal Banyuwangi Jadi Korban Penganiayaan Majikannya di Malaysia

Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan leher akibat gigitan harimau. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Samarinda untuk dilakukan autopsi.

Atas kejadian tersebut, pemilik harimau, AS, diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Selain itu, AS juga dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga :   Majikan Yang Menyiksa ART di Bandung Barat Akan Diperiksa Kejiwaannya

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati saat mendekati atau menangani hewan liar, terlebih hewan buas seperti harimau. Hewan-hewan tersebut memiliki insting liar yang bisa membahayakan manusia.

Selain itu, memelihara hewan liar juga dilarang oleh hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi satwa liar dari kepunahan dan mencegah terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar.(tia)

MIXADVERT JASAPRO