Implementasi NIK-NPWP Mundur, Masyarakat Punya Waktu Lebih untuk Lapor Pajak

JagatBisnis.com –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk mengundurkan jadwal implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari awal 2024 menjadi pertengahan 2024.

Alasan mundurnya jadwal implementasi ini adalah karena DJP masih perlu melakukan persiapan dan menunggu aturan teknis yang akan mengatur kebijakan tersebut.

“Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP. Maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024,” kata Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya dalam acara Sosialisasi Perpajakan, dikutip Jumat (17/11).

Baca Juga :   Begal Payudara Marak di Bandung, Siswi SMA Jadi Korban, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Mundurnya jadwal implementasi ini disambut baik oleh masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini baru ada 59,23 juta NIK-NPWP yang dipadankan. Angka itu baru mencapai 82,37 persen dari total wajib pajak orang pribadi.

“Dengan mundurnya jadwal implementasi ini, masyarakat punya waktu lebih untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP-nya,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.

Baca Juga :   Ketua LPS Mendorong Masyarakat untuk Menyimpan Uang di Bank Melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar

Yustinus mengatakan, integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien. Dengan integrasi ini, pemerintah dapat lebih mudah dalam mengidentifikasi dan mengawasi wajib pajak.

“Selain itu, integrasi NIK dan NPWP juga dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Yustinus.

Baca Juga :   Gunung Semeru Erupsi, Masyarakat Diminta Mengungsi

Menurut Yustinus, mundurnya jadwal implementasi NIK-NPWP tidak akan berpengaruh signifikan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Pasalnya, pemerintah masih dapat memanfaatkan data NIK untuk menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar.

“Pemerintah dapat menggunakan data NIK untuk melakukan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat,” kata Yustinus.

Yustinus berharap, pemerintah dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan persiapan yang matang dalam rangka implementasi NIK-NPWP. (tia)