Paman Setubuhi Keponakannya Sendiri hingga 3 Kali

Ilustrasi pemerkosaan Foto: Detikcom

JagatBisnis.com –  Seorang paman di Lampung Timur, ditangkap polisi lantaran setubuhi keponakannya sendiri. Mirisnya, korban masih di bawah umur.

Pelaku itu berinisial DM (26) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. Ia ditangkap setelah 3 kali setubuhi keponakannya D (17).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan perbuatan bejat pelaku terhadap keponakannya warga Purbolinggo itu terjadi pada bulan Oktober 2023.

Baca Juga :   Ini Pengakuan Oknum Kades yang Lakukan Pencabulan ke Anak SMA

“Pelaku diduga telah 3 kali menyetubuhi korban, di dalam kamarnya, di kawasan Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, ” katanya.

Adapun perbuatan bejat itu dilakukan dengan cara pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mencabuli hingga menyetubuhi korban.

Akibat peristiwa tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Baca Juga :   Sadis, Ayah di Tambora Setubuhi Anak Tirinya hingga Berkali-kali

Kemudian, unit PPA di backup Tim Tekab 308 Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan pada Selasa (14/11).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju korban, 1 helai celana yang dipakai saat kejadian dan visum et repertum.

Baca Juga :   Pelaku Pencabulan terhadap Anak Perempuan di Tambora Ditangkap Polisi

“Pelaku saat ini diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (tia)

MIXADVERT JASAPRO