Nestle Indonesia Pastikan Karyawan yang Terkena PHK Tetap Dapat Kompensasi Sesuai UU, Buruh Minta Kesempatan Tetap Bekerja

JagatBisnis.com –  PT Nestle Indonesia memastikan akan menunaikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh manajemen Nestle Indonesia dalam pernyataan resmi yang kami terima Selasa (14/11).

“Kami pastikan bahwa karyawan tetap menjadi prioritas terutama kami, dan untuk itu kami akan menyediakan kompensasi semestinya kepada mereka, dengan sepenuhnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan akan senantiasa memperlakukan setiap karyawan dengan adil dan hormat,” tulis manajemen Nestle Indonesia.

Adapun ketentuan hak-hak yang harus didapatkan oleh buruh yang terdampak PHK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca Juga :   Malaysia Pertimbangkan Larang TikTok Shop Menyusul Langkah Indonesia

Nestle Indonesia menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan terhadap 126 karyawan di Pabrik Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur, merupakan langkah untuk mempertahankan usaha di tengah berbagai tantangan signifikan di pasar yang berdampak pada volume produksi pabrik di berbagai kategori produk.

“Untuk menghadapi dinamika tersebut, kami telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan tuntutan pasar, serta mendesain kembali organisasi kami untuk menjawab perubahan dengan lebih efektif sembari tetap berpegang pada komitmen kami untuk menjaga kelangsungan bisnis dan keberlanjutan operasional,” tutup pernyataan tersebut.

Baca Juga :   KTT ASEAN 2023: Menteri Luar Negeri Rusia dan Wakil Presiden Amerika Serikat Tiba di Indonesia

Sementara itu, Presiden Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) Dwi Haryoto mengatakan bahwa dalam proses efisiensi ini, perusahaan memang mengomunikasikan mengenai hak-hak yang harus didapatkan pekerja terdampak.

Kendati demikian, Dwi menyebutkan pekerja lebih menginginkan adanya kesempatan untuk tetap bekerja di pabrik Nestle Kejayan tersebut.

“Perusahaan akan memberikan pesangon dan penghargaan masa kerja. Namun pekerja berharap mereka diberikan kesempatan untuk tetap bekerja. Makanya, efisiensi itu dapat dimengerti, namun harus bersifat sukarela dalam hal ini, bukan dipaksa,” katanya pada Selasa (14/11).

Baca Juga :   Putin Berencana Kunjungi Indonesia

Dwi menambahkan, FSBMM akan terus berdialog dengan perusahaan untuk mencari solusi terbaik bagi pekerja terdampak PHK.

“Kami akan terus berdialog dengan perusahaan untuk mencari solusi terbaik bagi pekerja terdampak PHK. Kami berharap perusahaan dapat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk tetap bekerja, misalnya dengan melakukan reposisi atau rotasi di posisi lain,” ujarnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO