Kemenhub Tegaskan Tak Bisa Hapus TBA Tiket Pesawat Asal-Asalan

JagatBisnis.com  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak bisa mengabulkan usulan asosiasi maskapai penerbangan untuk menghapus tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati, menuturkan ada beberapa faktor pemerintah merevisi TBA tiket pesawat, salah satunya melalui diskusi dengan asosiasi, dalam hal ini Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

“Kita tentu butuh ada surat dari asosiasi atau maskapai. Terus terang sampai saat ini belum ada surat resmi dari asosiasi. Makanya kita sebagai regulator harus tindak lanjut berdasarkan hitam di atas putih,” jelasnya saat ditemui di kantor Kemenhub, Senin (13/11).

Baca Juga :   Kemenhub Sebut KCJB Dihentikan Sementara

Adita menegaskan, belum ada usulan apa pun dari INACA, salah satunya terkait usulan penghapusan TBA tiket pesawat. Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak bisa asal hapus karena aturannya tercantum dalam undang-undang (UU).

“Itu dasarnya UU Penerbangan, dan kalau memang mau hapus, berarti harus revisi UU. Kalo revisi prosesnya tidak cuma eksekutif tapi legislatif,” tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah belum ada rencana merevisi UU Penerbangan. Pasalnya, kebijakan TBA juga bertujuan untuk melindungi dua pihak, baik itu operatornya sendiri dan juga masyarakat.

Baca Juga :   Tahun 2022, Rute Penerbangan Perintis Ditambah Jadi 244

“Agar tidak terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi bebankan masyarakat. Jadi ada koridornya itu. Nah kalau memang mau dihapus harus diskusi dulu bagaimana proteksi dua pihak,” tutur Adita.

Adita menjelaskan, Kemenhub berkomitmen menjaga kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. Kemenhub bertugas menjaga keberimbangan industri, keterjangkauan masyarakat, dan keberlanjutan maskapai penerbangan sekaligus tetap menjaga keselamatan.

Di sisi lain, terkait revisi kenaikan TBA tiket pesawat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) dan juga didesak oleh maskapai, Adita mengakui saat ini masih dikaji dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Baca Juga :   Menhub: Kereta Cepat Bisa Jadi Laboratorium Anak Bangsa

“Kita akan kaji dulu dampaknya terhadap keterjangkauan masyarakat, kepada inflasi, kepada sektor lain. Misalnya di daerah timur dan kepulauan itu kan jadi alat produksi juga bukan cuma transportasi,” imbuh Adita.

“Kemarin mungkin kita ada skema fuel surcharge, ketika ada kenaikan Avtur diberikan ruang untuk menerapkan kenaikan tarif temporer. Ini akan dikaji dulu, masyarakat aja keluh kesah harganya ketinggian,” pungkasnya.(tia)

MIXADVERT JASAPRO